
PEKANBARU – Manager Pendidikan Pemilih JPPR, Iyowan May Ozifa, S.E., mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawal tujuh daerah di Provinsi Riau yang tengah menghadapi sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga mendukung pelaksanaan prosedur yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Tujuh sengketa Pilkada tersebut diajukan oleh pasangan calon (Paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU di tingkat kota maupun kabupaten. Gugatan ini diajukan dengan berbagai alasan, seperti dugaan pelanggaran prosedural, ketidaksesuaian hasil penghitungan suara, serta isu pelanggaran kampanye yang dinilai memengaruhi hasil pemilihan.
Syahlendra, S.H., Koordinator JPPR, mengapresiasi kinerja KPU Riau yang telah menjalankan tugasnya dengan akuntabilitas dan mematuhi prosedur serta peraturan yang berlaku. Ia juga menilai bahwa KPU Riau telah aktif berkolaborasi dengan masyarakat sipil untuk menciptakan Pilkada yang damai dan kondusif, sehingga diharapkan melahirkan pemimpin berintegritas melalui proses pemilu yang berkualitas.
JPPR menyatakan komitmennya untuk mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi hingga pelantikan pasangan calon terpilih di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Daerah-daerah yang menjadi perhatian dalam sengketa ini meliputi Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.